Kamis, 18 September 2014

Berkomitmen terhadap Pancasila








Berkomitmen terhadap Pancasila Sebagai Dasar Negara

A.    Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Istilah “Pancasila” dikenal pada zamam Majapahit abad XIV, yaitu terdapat dalam  buku  Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Kata “Pancasila” berasal dari Bahasa Sanskerta, yaitu dari kata Panca (Lima) dan Sila (sendi, asas, dasar), yang berbarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama), yaitu :
*      Dilarang melakukan kekerasan,
*      Dilarang mencuri,
*      Dilarang berjiwa dengki,
*      Dilarang berbohong,
*      Dilarang mabuk/minuman keras
Dalam kehidupan kenegaraan Indonesia, istilah “Pancasila dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada pidatonya dalam sidang BPUPKI ke-1 tanggal 1 Juni 1945, atas ajuan seseorang. Beliau mengusulkan yang dijadikan dasar atau fondasi berdirinya negara Indonesia itu  bernama Pancasila.

1.      Pancasila sebagai Dasar Negara
a.       Pengertian Dasar Negara
Ibarat dalam membangun rumah, dasar atau fondasi adalah tempat dinding-dinding, tiang-tiang, jendela , pintu genting dan lain-lain seisi rumah berpijak. Semua bertumpu pada dasar rumah. Bagaimana bentuk rumah, sangat tergantung pada bagaimana bentuk fondasi rumahnya.
Dasar negara merupakan asas, fondasi semua praktek kehidupan bernegara dibangun. Hukum dan penyelenggaraan bernegara harus bertumpu dan berpijak pada apa yang menjadi dasar dibentuknya negara tersebut. Jika tidak, maka kehidupan kenegaraan akan runtuh atau terlepas dari apa yang menjadi dasar saat pertama kali negara tersebut dibentuk.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dasar negara merupakan landasan atau fondasi bagi praktek penyelenggaraan kehidupan bernegara.

b.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Dasar penetapan dan Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan telah dimuat dalam :
Ø  Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dengan demikian, fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara, Pancasila tidak bisa dirubah selama bangunan negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu berdiri.

2.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a.       Pengertian Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup adalah wawasan, pemahaman, prinsip,  pedoman, petunjuk hidup sehari-hari masyarakat Indonesia baik dalam bersikap maupun dalam berperilaku.

b.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai pandangan hidup, maka Pancasila :
-          Dijadikan prinsip, arah, cara pandang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan bangsa Indonesia .
-          Menjadi pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup (Way of Life) bangsa Indonesia .
-          Menjadi asas yang menjawab berbagai pertanyaan tentang hidup dan kehidupan yang dicita-citakan atau yang dianggap baik oleh bangsa Indonesia .
3.      Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Memperhatikan uraian di atas, maka kedudukan Pancasila baik sebagai dasar negara dan sebagai Pandangan hidup bangsa menjadi penting arti dan keberadaannya bagi negara dan bangsa Indonesia. Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa itu diantaranya :
*      Pancasila menjadi ruh, motivasi dan semangat yang melandasi berbagai aturan praktek penyelenggaraan bernegara serta kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang paling utama (atau menjadi Ideologi Negara)
*      Pancasila menjadi tumpuan acuan peraturan hukum yang dibuat dan kehidupan bernegara yang diselenggarakan, sesuai saat negara tersebut didirikan 
*      Pancasila menjadi tumpuan acuan masyarakat dalam berpikir, bersikap dan bertindak, di dalam kehidupannya sebagai bangsa.

B.     Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.      Pancasila sebagai satu kesatuan
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
2.      Hubungan sila-sila dalam Pancasila
Jika kita perhatikan dengan seksama, maka tampak sila-sila dari Pancasila itu urutannya hierarkis, tidak bisa diubah susunannya. Dengan demikian selain hubungannya erat sebagai satu kesatuan yang terpisahkan juga tersusun berurutan. Orang yang beriman/percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME, akan menghargai manusia lain secara adil dan beradab, jika orang-orang sudah dapat saling menghargai/menghormati, maka dengan sendirinya persatuan akan terwujud, selanjutnya hikmah kebijaksanaan melalui bermusyawarah dan mufakat dapat dilaksanakan guna mencapai kesejahteraan/kemakmuran atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menjadi tidak rasional jika susunannya dibalik atau tidak tersusun seperti susunan sila-sila pada Pancasila tadi.
3.      Nilai- nilai setiap sila dalam Pancasila
a.       Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Sebagai manusia yang beriman/meyakini adanya Tuhan, aktualisasi hidupnya diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan- Nya.
b.      Sila “Kemanuasiaan Yang Adil dan Beradab”
Merupakan nilai sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama yang dijamin oleh negara.
c.       Sila “Persatuan Indonesia”
Paham kebangsaan Indonesia yang mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa di atas paham perseorangan, golongan, kesukubangsaan, agama, warna kulit dan lin-lain, sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
d.      Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
e.       Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
C.     Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1.      Perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat
Contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila, silakan isi pada tabel berikut  :

Sila
di Lingkungan Sekolah
di Lingkungan Masyarakat
1
a.      ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
2
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
3
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
4
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
5
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………


2.      Mempertahankan Pancasila
Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila dengan dasar negara lain.
Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Rabu, 10 September 2014

Sejarah Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara



Sejarah Perumusan dan Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara





A.   Pembentukan BPUPKI
Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang Jawa Barat. Untuk menarik simpatik rakyat Indonesia, Jepang mendengungkan semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu : Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini disebut Gedung Pancasila.

B.      Sidang Pertama BPUPKI
Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) , Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno(1 Juni 1945).
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar negara tersebut  dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis,
M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam). Panitia Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan.
Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.

C.      Sidang II BPUPKI
Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, yang dikenal Piagam Jakarta atau Jakarta Charter selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Sidang kedua BPUPKI tanggal 10 - 17 Juli 1945, membahas rancangan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan dan pengajaran.
dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyerukan agar para anggota secara merdeka melahirkan pendapatnya dan pandangannya untuk membahas penyusunan Rancangan UUD. Panitia Perancang UUD diketuai oleh Mr. Soepomo.
Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah hukum dasar disepakati oleh BPUPKI. Rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam mukadimah hukum dasar pada Piagam Jakarta  yang disepakati tersebut, memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia, dan
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

D.     Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
b.      Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
c.       I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
d.      Latu Harhary, wakil dari Maluku
 Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga) hal:
1.      Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Moh Hatta.
3.      Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.