Berkomitmen terhadap Pancasila Sebagai Dasar Negara
A. Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Istilah “Pancasila” dikenal pada zamam Majapahit abad XIV, yaitu
terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Buku
Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Kata “Pancasila” berasal dari Bahasa Sanskerta, yaitu dari kata Panca
(Lima) dan Sila (sendi, asas, dasar), yang berbarti batu sendi yang lima, juga
berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama), yaitu :
Dilarang
melakukan kekerasan,
Dilarang
mencuri,
Dilarang
berjiwa dengki,
Dilarang
berbohong,
Dilarang
mabuk/minuman keras
Dalam kehidupan kenegaraan Indonesia, istilah
“Pancasila dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada pidatonya dalam
sidang BPUPKI ke-1 tanggal 1 Juni 1945, atas ajuan seseorang. Beliau
mengusulkan yang dijadikan dasar atau fondasi berdirinya negara Indonesia itu bernama Pancasila.
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Pengertian
Dasar Negara
Ibarat
dalam membangun rumah, dasar atau fondasi adalah tempat dinding-dinding,
tiang-tiang, jendela , pintu genting dan lain-lain seisi rumah berpijak. Semua
bertumpu pada dasar rumah. Bagaimana bentuk rumah, sangat tergantung pada
bagaimana bentuk fondasi rumahnya.
Dasar
negara merupakan asas, fondasi semua praktek kehidupan bernegara dibangun.
Hukum dan penyelenggaraan bernegara harus bertumpu dan berpijak pada apa yang
menjadi dasar dibentuknya negara tersebut. Jika tidak, maka kehidupan
kenegaraan akan runtuh atau terlepas dari apa yang menjadi dasar saat pertama
kali negara tersebut dibentuk.
Dengan
demikian dapat disimpulkan, bahwa dasar negara merupakan landasan atau fondasi bagi
praktek penyelenggaraan kehidupan bernegara.
b. Kedudukan
dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat
seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Dasar
penetapan dan Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat
pada Pembukaan telah dimuat dalam :
Ø Instruksi
Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan
rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Ø Ketetapan
MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Menurut
Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan
bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas
kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan
istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum
yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara
itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak
berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan
hukum tidak dapat diubah”.
Dengan demikian, fungsi
dan kedudukan Pancasila adalah sebagai
kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar
negara, Pancasila tidak bisa dirubah selama bangunan negara Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu berdiri.
2.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a. Pengertian
Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup adalah
wawasan, pemahaman, prinsip, pedoman,
petunjuk hidup sehari-hari masyarakat Indonesia baik dalam bersikap maupun
dalam berperilaku.
b. Kedudukan
dan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai
pandangan hidup, maka Pancasila :
-
Dijadikan prinsip, arah, cara pandang hidup
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan bangsa Indonesia .
-
Menjadi pegangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup (Way of Life) bangsa Indonesia .
-
Menjadi asas yang menjawab berbagai
pertanyaan tentang hidup dan kehidupan yang dicita-citakan atau yang dianggap
baik oleh bangsa Indonesia .
3. Arti
Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Memperhatikan
uraian di atas, maka kedudukan Pancasila baik sebagai dasar negara dan sebagai
Pandangan hidup bangsa menjadi penting arti dan keberadaannya bagi negara dan
bangsa Indonesia. Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan
Hidup Bangsa itu diantaranya :
Pancasila menjadi ruh, motivasi dan
semangat yang melandasi berbagai aturan praktek penyelenggaraan bernegara serta
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang paling utama (atau menjadi Ideologi
Negara)
Pancasila menjadi tumpuan acuan peraturan
hukum yang dibuat dan kehidupan bernegara yang diselenggarakan, sesuai saat
negara tersebut didirikan
Pancasila menjadi tumpuan acuan
masyarakat dalam berpikir, bersikap dan bertindak, di dalam kehidupannya
sebagai bangsa.
B. Nilai-Nilai
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.
Pancasila sebagai
satu kesatuan
Seluruh
sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah.
Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga
tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau
diperas.
2.
Hubungan sila-sila dalam Pancasila
Jika kita perhatikan dengan
seksama, maka tampak sila-sila dari Pancasila itu urutannya hierarkis, tidak
bisa diubah susunannya. Dengan demikian selain hubungannya erat sebagai satu
kesatuan yang terpisahkan juga tersusun berurutan. Orang yang beriman/percaya
dan bertakwa kepada Tuhan YME, akan menghargai manusia lain secara adil dan
beradab, jika orang-orang sudah dapat saling menghargai/menghormati, maka
dengan sendirinya persatuan akan terwujud, selanjutnya hikmah kebijaksanaan
melalui bermusyawarah dan mufakat dapat dilaksanakan guna mencapai
kesejahteraan/kemakmuran atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini menjadi tidak rasional jika susunannya dibalik atau tidak tersusun
seperti susunan sila-sila pada Pancasila tadi.
3.
Nilai- nilai setiap
sila dalam Pancasila
a.
Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta
alam semesta beserta isinya. Sebagai manusia yang beriman/meyakini adanya
Tuhan, aktualisasi hidupnya diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha
Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-
Nya.
b.
Sila “Kemanuasiaan Yang Adil dan Beradab”
Merupakan nilai sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang
mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama yang dijamin oleh negara.
c.
Sila “Persatuan Indonesia”
Paham kebangsaan Indonesia yang mendahulukan persatuan dan
kesatuan bangsa di atas paham perseorangan, golongan, kesukubangsaan, agama,
warna kulit dan lin-lain, sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
d.
Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Merupakan sendi utama demokrasi
di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
e.
Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Merupakan salah satu tujuan
negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
C. Nilai-Nilai
Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat
Contoh
perwujudan nilai-nilai Pancasila, silakan isi pada tabel berikut :
Sila
|
di
Lingkungan Sekolah
|
di Lingkungan
Masyarakat
|
1
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
2
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
3
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
4
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
5
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
a.
……………………………………
b.
……………………………………
c.
……………………………………
|
2.
Mempertahankan Pancasila
Mempertahankan
Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan
nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan
Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara
Pancasila dengan dasar negara lain.
Mempertahankan
Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada
yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia.
Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena
itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar