Kamis, 18 September 2014

Berkomitmen terhadap Pancasila








Berkomitmen terhadap Pancasila Sebagai Dasar Negara

A.    Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Istilah “Pancasila” dikenal pada zamam Majapahit abad XIV, yaitu terdapat dalam  buku  Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Kata “Pancasila” berasal dari Bahasa Sanskerta, yaitu dari kata Panca (Lima) dan Sila (sendi, asas, dasar), yang berbarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama), yaitu :
*      Dilarang melakukan kekerasan,
*      Dilarang mencuri,
*      Dilarang berjiwa dengki,
*      Dilarang berbohong,
*      Dilarang mabuk/minuman keras
Dalam kehidupan kenegaraan Indonesia, istilah “Pancasila dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada pidatonya dalam sidang BPUPKI ke-1 tanggal 1 Juni 1945, atas ajuan seseorang. Beliau mengusulkan yang dijadikan dasar atau fondasi berdirinya negara Indonesia itu  bernama Pancasila.

1.      Pancasila sebagai Dasar Negara
a.       Pengertian Dasar Negara
Ibarat dalam membangun rumah, dasar atau fondasi adalah tempat dinding-dinding, tiang-tiang, jendela , pintu genting dan lain-lain seisi rumah berpijak. Semua bertumpu pada dasar rumah. Bagaimana bentuk rumah, sangat tergantung pada bagaimana bentuk fondasi rumahnya.
Dasar negara merupakan asas, fondasi semua praktek kehidupan bernegara dibangun. Hukum dan penyelenggaraan bernegara harus bertumpu dan berpijak pada apa yang menjadi dasar dibentuknya negara tersebut. Jika tidak, maka kehidupan kenegaraan akan runtuh atau terlepas dari apa yang menjadi dasar saat pertama kali negara tersebut dibentuk.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dasar negara merupakan landasan atau fondasi bagi praktek penyelenggaraan kehidupan bernegara.

b.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Dasar penetapan dan Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan telah dimuat dalam :
Ø  Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dengan demikian, fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara, Pancasila tidak bisa dirubah selama bangunan negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu berdiri.

2.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a.       Pengertian Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup adalah wawasan, pemahaman, prinsip,  pedoman, petunjuk hidup sehari-hari masyarakat Indonesia baik dalam bersikap maupun dalam berperilaku.

b.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai pandangan hidup, maka Pancasila :
-          Dijadikan prinsip, arah, cara pandang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan bangsa Indonesia .
-          Menjadi pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup (Way of Life) bangsa Indonesia .
-          Menjadi asas yang menjawab berbagai pertanyaan tentang hidup dan kehidupan yang dicita-citakan atau yang dianggap baik oleh bangsa Indonesia .
3.      Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Memperhatikan uraian di atas, maka kedudukan Pancasila baik sebagai dasar negara dan sebagai Pandangan hidup bangsa menjadi penting arti dan keberadaannya bagi negara dan bangsa Indonesia. Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa itu diantaranya :
*      Pancasila menjadi ruh, motivasi dan semangat yang melandasi berbagai aturan praktek penyelenggaraan bernegara serta kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang paling utama (atau menjadi Ideologi Negara)
*      Pancasila menjadi tumpuan acuan peraturan hukum yang dibuat dan kehidupan bernegara yang diselenggarakan, sesuai saat negara tersebut didirikan 
*      Pancasila menjadi tumpuan acuan masyarakat dalam berpikir, bersikap dan bertindak, di dalam kehidupannya sebagai bangsa.

B.     Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.      Pancasila sebagai satu kesatuan
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
2.      Hubungan sila-sila dalam Pancasila
Jika kita perhatikan dengan seksama, maka tampak sila-sila dari Pancasila itu urutannya hierarkis, tidak bisa diubah susunannya. Dengan demikian selain hubungannya erat sebagai satu kesatuan yang terpisahkan juga tersusun berurutan. Orang yang beriman/percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME, akan menghargai manusia lain secara adil dan beradab, jika orang-orang sudah dapat saling menghargai/menghormati, maka dengan sendirinya persatuan akan terwujud, selanjutnya hikmah kebijaksanaan melalui bermusyawarah dan mufakat dapat dilaksanakan guna mencapai kesejahteraan/kemakmuran atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menjadi tidak rasional jika susunannya dibalik atau tidak tersusun seperti susunan sila-sila pada Pancasila tadi.
3.      Nilai- nilai setiap sila dalam Pancasila
a.       Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Sebagai manusia yang beriman/meyakini adanya Tuhan, aktualisasi hidupnya diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan- Nya.
b.      Sila “Kemanuasiaan Yang Adil dan Beradab”
Merupakan nilai sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama yang dijamin oleh negara.
c.       Sila “Persatuan Indonesia”
Paham kebangsaan Indonesia yang mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa di atas paham perseorangan, golongan, kesukubangsaan, agama, warna kulit dan lin-lain, sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
d.      Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
e.       Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
C.     Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1.      Perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat
Contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila, silakan isi pada tabel berikut  :

Sila
di Lingkungan Sekolah
di Lingkungan Masyarakat
1
a.      ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
2
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
3
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
4
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
5
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………
a.       ……………………………………
b.      ……………………………………
c.      ……………………………………


2.      Mempertahankan Pancasila
Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila dengan dasar negara lain.
Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar