Rabu, 10 September 2014

Sejarah Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara



Sejarah Perumusan dan Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara





A.   Pembentukan BPUPKI
Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang Jawa Barat. Untuk menarik simpatik rakyat Indonesia, Jepang mendengungkan semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu : Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini disebut Gedung Pancasila.

B.      Sidang Pertama BPUPKI
Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) , Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno(1 Juni 1945).
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar negara tersebut  dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis,
M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam). Panitia Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan.
Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.

C.      Sidang II BPUPKI
Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, yang dikenal Piagam Jakarta atau Jakarta Charter selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Sidang kedua BPUPKI tanggal 10 - 17 Juli 1945, membahas rancangan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan dan pengajaran.
dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyerukan agar para anggota secara merdeka melahirkan pendapatnya dan pandangannya untuk membahas penyusunan Rancangan UUD. Panitia Perancang UUD diketuai oleh Mr. Soepomo.
Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah hukum dasar disepakati oleh BPUPKI. Rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam mukadimah hukum dasar pada Piagam Jakarta  yang disepakati tersebut, memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia, dan
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

D.     Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
b.      Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
c.       I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
d.      Latu Harhary, wakil dari Maluku
 Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga) hal:
1.      Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Moh Hatta.
3.      Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

14 komentar: