Sejarah Perumusan dan Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Pembentukan BPUPKI
Jepang mulai menguasai Indonesia
setelah Belanda menyerah kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang
Jawa Barat. Untuk menarik simpatik rakyat Indonesia, Jepang mendengungkan
semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”.
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan
tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Pada bulan
September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan
bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari
janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh
bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI
adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu :
Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak
dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang BPUPKI
dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini disebut Gedung Pancasila.
B. Sidang Pertama BPUPKI
Sidang
resmi pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Ketua BPUPKI dr. KRT
Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan
bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara
Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato
tanggal 1 Juni 1945.
Untuk
menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara
mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki
perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut
memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang
disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman
bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar
dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia
sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI
secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) , Mr.
Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno(1 Juni 1945).
Ir.
Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar negara
tersebut dinamakan Panca Dharma.
Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi
Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya
tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar
pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya
Pancasila”.
Pada
akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang
bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa
sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini
beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno.
Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan
Islam. Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis,
M.
Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki
Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam). Panitia Kecil ini
mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut
beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk
Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat,
Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal
Keuangan.
Di akhir
pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil
beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”.
Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad
Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H.
Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Pada
tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah
kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat
berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang
rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai
perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini
disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang
Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”,
dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
C. Sidang II BPUPKI
Naskah
mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan,
yang dikenal Piagam Jakarta atau Jakarta Charter selanjutnya dibawa ke sidang
BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Sidang
kedua BPUPKI tanggal 10 - 17 Juli 1945, membahas rancangan bentuk negara,
wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi,
keuangan, pendidikan dan pengajaran.
dr.
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyerukan agar para anggota
secara merdeka melahirkan pendapatnya dan pandangannya untuk membahas
penyusunan Rancangan UUD. Panitia Perancang UUD diketuai oleh Mr. Soepomo.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, mukadimah hukum dasar disepakati oleh BPUPKI. Rumusan konsep
dasar negara yang tercantum dalam mukadimah hukum dasar pada Piagam Jakarta yang disepakati tersebut, memiliki banyak
persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Dasar negara yang termuat dalam Piagam
Jakarta, sebagai berikut :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemelukpemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia, dan
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh
Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang
kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI
memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk
mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI
bentukan Jepang hilang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi
kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur.
Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Sam
Ratulangi, wakil dari Sulawesi
b.
Tadjoedin
Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
c.
I Ketut
Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
d.
Latu
Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan
mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang
juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18
Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan
sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo,
Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui
perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya
bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada
Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar
negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar
negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila
sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga)
hal:
1.
Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir
Soekarno dan Moh Hatta.
3.
Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu
Presiden.
Salah satu keputusan sidang PPKI
adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar
negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara
yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan,
yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan sila-sila Pancasila yang
ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila-sila
Pancasila tersebut adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
terimakasih atas postingannya...sangat membatu dalam memperkaya materi pembelajaran
BalasHapusTerimakasih...
BalasHapusTerima kasih ya
BalasHapusTerima kasih ya
BalasHapuskok enggak ada usul-usul dari ketiga pihak? (maksud :moh.yamin,mr.soepomo,Ir.seokarno
BalasHapuspemaparan yg bagus secara kronologis syg gampang diingat, terimaksaih
BalasHapusTerima kasih,,🙏
BalasHapusThankd
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusTerima kasih 😁
BalasHapusPap tt
BalasHapusMantap kale
BalasHapusOk
BalasHapusMakasih
BalasHapus